Pemerintah Indonesia kembali pulangkan WNI overstayer dari Arab Saudi

Pemerintah Indonesia kembali pulangkan WNI overstayer dari Arab Saudi

  • Jumat, 24 Januari 2025 15:04 WIB
Pemerintah Indonesia kembali pulangkan WNI overstayer dari Arab Saudi
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding (baju putih) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (24/1/2025) (ANTARA/HO-Kemenlu)

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia kembali memfasilitasi pemulangan 146 WNI overstayer dari Arab Saudi pada Jumat (24/1) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Kami fasilitasi melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah yang bekerja sama dengan pihak imigrasi dan kepolisian Arab Saudi untuk mengurus dokumen perjalanan para WNI tersebut,” demikian pernyataan Kemenlu pada Jumat (24/1).

Kami juga mendampingi para WNI mulai dari keberangkatan di Arab Saudi hingga tiba di Indonesia, lanjut pernyataan itu.

Para WNI yang terdiri dari 27 laki-laki, dan 119 perempuan tersebut, yang sebagian besar merupakan pekerja migran ilegal yang bekerja di Arab Saudi dalam waktu tiga tahun terakhir, sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi.

Dari 146 WNI yang dipulangkan, 16 diantaranya adalah anak-anak.

Para WNI tersebut sebagian besar berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, sementara beberapa lainnya berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Saat tiba di tanah air, para WNI disambut langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding dan jajaran Kementerian Luar Negeri dan KP2MI.

Awal tahun 2025 ini Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 554 WNI overstayer dari Arab Saudi yang dibagi menjadi tiga gelombang.

Untuk itu Kemenlu terus mengimbau agar WNI melakukan migrasi sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya mereka yang ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari masalah di negara tujuan.

Baca juga: Kemlu: 408 PMI dideportasi dari Arab Saudi karena overstay

Baca juga: WNI ditangkap karena “overstay” dan mengemudi tanpa SIM di Jepang

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Anggaran Bantuan dari Prabowo untuk Bencana Sumatera Cair, Nilainya Rp 268 M

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan anggaran dari Presiden Prabowo Subianto untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera sudah diterima pemerintah daerah (pemda). Total anggaran yang sudah diterima…

    Kejagung Berhentikan Sementara 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Peras WN Korsel

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Banten. Kejagung juga telah memberhentikan tiga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *