Komisi II DPR usul pelantikan kepala daerah tetap digelar serentak

Komisi II DPR usul pelantikan kepala daerah tetap digelar serentak

  • Rabu, 22 Januari 2025 13:03 WIB
Komisi II DPR usul pelantikan kepala daerah tetap digelar serentak
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. ANTARA/HO-DPR.

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilaksanakan secara serentak.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Indrajaya menjelaskan pelaksanaan pelantikan perlu menunggu selesainya seluruh sidang perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dia mengatakan saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan mengenai Pilkada 2024 di MK, dan baru diputuskan perkaranya pada 7-11 Maret 2025.

Kemudian, sebanyak 247 daerah tidak terdapat gugatan di MK, sehingga kepala daerah terpilih dapat dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut mengatur pelantikan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Oleh sebab itu, Indrajaya mengatakan bahwa untuk menyikapi hal tersebut maka DPR RI perlu membuat aturan baru agar keserentakan tetap terjaga.

“Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” kata Indrajaya.

Sementara itu, untuk dua daerah yang melaksanakan pilkada ulang akibat kotak kosong menang, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, maka pelantikannya lebih baik berbeda dengan daerah lainnya.

“Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung, pelantikan dilaksanakan terpisah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dua daerah tersebut perlu menjadi perhatian khusus pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada agar keserentakan pada Pilkada 2029 tetap terjaga, meski masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.

Baca juga: DPR rapat dengan Mendagri bahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah

Baca juga: Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *