Data tunggal sosial ekonomi bakal coret ASN penerima bansos

Data tunggal sosial ekonomi bakal coret ASN penerima bansos

  • Selasa, 31 Desember 2024 17:02 WIB
Data tunggal sosial ekonomi bakal coret ASN penerima bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penggunaan data tunggal sosial ekonomi akan mencoret nama aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

“Otomatis akan tertolak karena ini sudah padan dengan NIK juga, jadi akan tertolak dengan sendirinya,” kata Mensos Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya galat (kekeliruan) pada sistem dengan persentase hingga 1 persen.

Antisipasi ini dengan disediakannya jalur untuk melakukan sanggahan bagi pihak-pihak yang namanya dicatut sebagai penerima bansos padahal tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos, dan atau untuk mengusulkan nama yang belum tercatat sebagai penerima bansos padahal berhak atas bansos.

Baca juga: Data tunggal sosial ekonomi pedoman penyaluran bansos tepat sasaran

Baca juga: Mensos: Data tunggal sosial ekonomi akan punya standar lebih jelas

Proses ini bisa ditempuh secara formal melalui kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial, Bupati/Walikota, hingga Kementerian Sosial, atau melalui jalur partisipasi masyarakat.

“Jalur partisipasi di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul/sanggah dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penguat dari usul maupun sanggahan itu,” kata Saifullah Yusuf.

Badan Pusat Statistik saat ini masih dalam tahap akhir penyusunan data tunggal sosial ekonomi.

“Sekarang ini (penyusunan data tunggal sosial ekonomi) sedang tahap finalisasi. Mulai tahun depan, digunakan,” kata Saifullah Yusuf.

Data tunggal sosial ekonomi nantinya akan menjadi pedoman Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial sehingga diharapkan dapat tepat sasaran.

Pihaknya menambahkan nantinya dalam penerapan data tunggal akan menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum.*

Baca juga: Wamensos: Semua bansos 2025 harus berpatokan Data Tunggal Terpadu

Baca juga: Kemensos susun data tunggal keluarga miskin cegah bansos salah sasaran

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Cara Hitung Besaran THR Lebaran untuk Pegawai Swasta

    Jakarta – Sesuai ketetapan pemerintah, pegawai swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Meski demikian, ada ketentuan yang berlaku. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan…

    Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 8 Maret 2026

    Jakarta – Saat Ramadan, buka puasa jadi waktu yang ditunggu-tunggu setelah melaksanakan ibadah puasa selama seharian penuh. Waktu berbuka puasa bertepatan dengan azan Magrib. Berikut jadwal buka puasa Jakarta dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *