Pakar: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana

Pakar: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana

  • Senin, 30 Desember 2024 02:09 WIB
Pakar: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana
Ilustrasi – Palu hakim pengadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/aa.

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.

“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.

Baca juga: Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara

Baca juga: Hakim hukum mati terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh

Baca juga: Pengadilan tinggi ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 40,23 Gram Tembakau Gorilla Disita

    Jakarta – Polsek Grogol Petamburan mengamankan dua pengedar narkoba berinisial MNM (16) dan SA (17) di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Narkoba jenis tembakau gorilla seberat 40,23 gram disita. “Barang bukti…

    Ibu Bayi yang Diseret Anjing di Malang Ternyata Siswi SMK

    Jakarta – Teka-teki penemuan mayat bayi diseret anjing yang menggemparkan warga Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap ibu bayi itu masih di bawah umur. Kapolsek Sumberpucung Iptu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *