Kemlu RI dalami informasi seorang WNI mengaku disekap di Kamboja

Kemlu RI dalami informasi seorang WNI mengaku disekap di Kamboja

  • Sabtu, 28 Desember 2024 19:04 WIB
Kemlu RI dalami informasi seorang WNI mengaku disekap di Kamboja
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am.

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memastikan tengah mendalami informasi terkait kabar seorang WNI asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang mengaku disekap dan dijual di Kamboja.

Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu, KBRI Phnom Penh berhasil menjalin komunikasi dengan WNI yang bernama Agung Hariadi (25) tersebut, dan saat ini masih melakukan pendalaman lanjutan.

“Apabila telah didapat informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh kemudian akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Judha.

Diketahui, beredar rekaman di media sosial yang memperlihatkan Agung meminta pertolongan supaya bisa pulang ke RI. Ia mengaku dijual, disekap, dan dipaksa bekerja di Poipet, Kamboja, padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia.

Sementara itu, Judha menyebut bahwa kasus WNI terlibat pekerjaan penipuan daring di sejumlah tempat di penjuru dunia, termasuk di Kamboja, mengalami peningkatan.

Hingga November 2024, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI, di mana 2.259 kasus di antaranya terkait dengan penipuan daring.

“Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024,” kata Judha, menambahkan.

KBRI Phnom Penh pun setiap harinya menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus perlindungan WNI yang menyerupai kasus Agung Hariadi, tutur Direktur PWNI Kemlu.

Dengan demikian, Kemlu RI mengimbau supaya masyarakat senantiasa waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang menawarkan keuntungan terlampau menggiurkan, seperti gaji tinggi dan tidak wajibnya pengalaman kerja, yang biasa beredar di media sosial dan internet.

Kemlu RI juga mengimbau WNI yang menghadapi masalah serupa di Kamboja mengadukan permasalahannya melalui saluran telepon KBRI Phnom Penh di nomor +855-12-813-282 atau portal Peduli WNI melalui situs peduliwni.kemlu.go.id, ucap Judha.

Baca juga: Kemlu RI: 77 persen kasus hukum WNI di Kamboja terkait penipuan daring

Baca juga: KP2MI: WNI terlibat, bekerja judi online di Kamboja gunakan visa turis

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sempat Kabur ke Hutan, Pria Pemerkosa Gadis Disabilitas di Mamuju Ditangkap

    Mamuju – Pria bernama Sandi (35) yang memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di dalam hutan…

    10 Orang Kena OTT KPK di Bekasi, Salah Satunya Bupati Ade Kuswara

    Jakarta – KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. “Benar, salah satunya (bupati Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *