Pakar: Penetapan Hasto jadi tersangka pengaruhi perpolitikan nasional

Pakar: Penetapan Hasto jadi tersangka pengaruhi perpolitikan nasional

  • Rabu, 25 Desember 2024 12:04 WIB
Pakar: Penetapan Hasto jadi tersangka pengaruhi perpolitikan nasional
Arsip foto – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kanan) dan Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) saat rapat konsolidasi PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt/aa.

“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,”

Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.

Ardli menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional adalah posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini.

“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

“Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 40,23 Gram Tembakau Gorilla Disita

    Jakarta – Polsek Grogol Petamburan mengamankan dua pengedar narkoba berinisial MNM (16) dan SA (17) di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Narkoba jenis tembakau gorilla seberat 40,23 gram disita. “Barang bukti…

    Ibu Bayi yang Diseret Anjing di Malang Ternyata Siswi SMK

    Jakarta – Teka-teki penemuan mayat bayi diseret anjing yang menggemparkan warga Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap ibu bayi itu masih di bawah umur. Kapolsek Sumberpucung Iptu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *