MK hentikan sementara pengujian UU selama adili sengketa pilkada

MK hentikan sementara pengujian UU selama adili sengketa pilkada

  • Senin, 25 November 2024 13:05 WIB
MK hentikan sementara pengujian UU selama adili sengketa pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ketika ada penangan-penanganan yang sifatnya khusus, PHPU pileg, pilpres, dan pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditunda.

Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara persidangan pengujian undang-undang (PUU) selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024.

“Iya, PUU sementara ditangguhkan. Memang ada peraturan MK, ketika ada penangan-penanganan yang sifatnya khusus, PHPU pileg, pilpres, dan pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditunda,” kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Kewenangan MK untuk menunda sidang pengujian undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Pasal 82 PMK 2/2021 tersebut mengatur bahwa dalam hal MK melaksanakan kewenangan lain yang bersamaan dengan tahapan perkara pengujian undang-undang maka tahapan persidangan perkara pengujian undang-undang akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.

“Selama ini pengujian undang-undang selalu ditangguhkan dahulu,” imbuh Ketua MK.

Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan penangguhan tersebut. Namun, berdasarkan laman resmi MK, sidang pengujian undang-undang masih dijadwalkan hingga tanggal 3 Desember 2024.

Sementara itu, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang waktu 27 November—18 Desember 2024.

Merujuk PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada dijadwalkan pada tanggal 24—26 Februari dan 7—11 Maret 2025.

Di sisi lain, MK juga sudah menjatuhkan putusan sela untuk salah satu perkara pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian formal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam amar putusan sela tersebut, MK menyatakan menunda pemeriksaan persidangan perkara dimaksud sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024.

Baca juga: MK tuntaskan 308 perkara perselisihan hasil Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    Jakarta – KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK turut menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman…

    Fadli Zon Dorong Revitalisasi Gedung Sarekat Islam sebagai Ruang Budaya

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI (Menbud), Fadli Zon melakukan kunjungan ke Gedung Sarekat Islam (SI) di Kota Semarang, bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah bangsa dan telah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *