Kriminal sepekan, sopir truk ugal-ugalan hingga soal penyanderaan anak

Kriminal sepekan, sopir truk ugal-ugalan hingga soal penyanderaan anak

  • Senin, 4 November 2024 05:55 WIB
Kriminal sepekan, sopir truk ugal-ugalan hingga soal penyanderaan anak
Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024). ANTARA/HO-Istimewa

Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan tersangka sopir truk yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang hingga kasus penyanderaan anak.

 
1. Polisi tetapkan sopir truk ugal-ugalan di Tangerang sebagai tersangka

 

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, menetapkan sopir truk wing box tronton inisial JFB (24) yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang, sebagai tersangka.

 

“Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) Jo. pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho lewat keterangan di Jakarta, Minggu.

 

Baca berita selengkapnya di sini

 

2. Polisi geledah kantor Kementerian Komdigi terkait judi daring

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

 

“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

 

Baca berita selengkapnya di sini

 

3. BNNP DKI musnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram dengan cara memasukkannya dalam insinerator di halaman kantor itu, Gambir, Jakarta Pusat.

 

“Kami laksanakan hari ini bersama bidang pemberantasan dan intelijen,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa.

 

Baca berita selengkapnya di sini

 

4. Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

 

Pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) sempat melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban Zp (5).

 

“Selama di bawah dekapan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa.

 

Baca berita selengkapnya di sini

 

5. Polisi dalami dugaan pembunuhan terkait temuan mayat wanita

 

Polisi masih mendalami dugaan pembunuhan terkait penemuan potongan tubuh mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).

 

“Penyidik telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan selanjutnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait dugaan peristiwa pembunuhan. Mohon waktu saat ini penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih bekerja,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu malam.

 

Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *