KSI: Nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya

KSI: Nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya

  • Minggu, 3 November 2024 06:04 WIB
KSI: Nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya
(Dari kiri-kanan) Manajer Advokasi Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay, perwakilan Massive Publisher Ganjar Ariel Santosa, anggota dari band Deredia Lousie Monique, dan moderator acara saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang hak cipta karya musik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu malam (2/11/2024). (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)

Jakarta (ANTARA) – Manajer Advokasi Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay menilai penggunaan nama individu untuk penulisan hak cipta karya musik lebih diutamakan, dibanding ditulis dengan nama suatu kelompok atau band untuk menghindari kejadian tidak diinginkan di masa depan.

“Problem kita yang dikenal oleh hukum itu cuma nama per orang, band (atau nama kelompok) itu sebenarnya bukan entitas hukum, jadi memang harus nama individu,” kata Hafez saat ditemui dalam diskusi tentang hak cipta karya musik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

“Kalau di meta data, itu (hak cipta karya) nanti nama individu, bisa nama panggung atau nama asli,” sambungnya.

Baca juga: Andi Rianto harapkan masyarakat semakin hargai pencipta lagu

Lebih lanjut, Hafez mencontohkan ada sebuah band yang mengatasnamakan karya-karya musiknya dengan nama band mereka. Seiring berjalannya waktu, band tersebut berpisah karena adanya konflik internal, sehingga berujung pada masalah hak cipta dari lagu-lagu mereka.

Dalam hak cipta suatu karya, pencipta akan mendapatkan hak moral berupa penulisan nama mereka saat karya dipublikasi dan hak ekonomi berupa royalti atau pembagian hasil publikasi karya. Nantinya, pemberian hak ekonomi tersebut akan diberikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang mengatur hak cipta karya.

Namun, band tersebut menjadi kesulitan untuk menentukan berapa royalti yang bisa didapatkan masing-masing anggota karena ketidakjelasan penamaan hak cipta sejak awal.

Baca juga: Grup musik Radja angkat bicara soal polemik lagu “Cinderella”

“Dulu mereka bersama, tapi kita nggak tahu di kemudian hari mereka cekcok atau ada yang meninggal, itu bisa jadi masalah juga karena ahli warisnya belum tentu klop dengan anggota lainnya,” kata Hafez.

Oleh sebab itu, Hafez menyarankan agar penulisan hak cipta karya harus ditulis dengan nama individu yang terlibat dalam pembuatannya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas besaran royalti yang berhak diterima oleh masing-masing orang.

“Penting ketika kita punya lagu atau perjanjian dalam lagu, bagian siapa berapa persen, lebih baik 'fair' dari awal,” kata Hafez.

Baca juga: DJKI tanggapi dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Halo-Halo Bandung”

Jika ada salah satu anggota meninggal atau keluar dari band, tetapi hak cipta karya musik mereka ditulis dengan nama individu masing-masing, maka anggota tersebut akan tetap mendapat bagiannya sesuai ketentuan. Bagian dari hak cipta tersebut juga dapat diwakili oleh ahli waris terkait jika anggota band itu dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Ketika misalnya si pencipta lagu itu membuat suatu karya, maka karya tersebut akan dilindungi selama dia hidup,” kata Hafez.

Dia menambahkan, “Begitu dia meninggal, maka hak ciptanya akan diberikan kepada ahli warisnya selama 70 tahun sejak pencipta tersebut meninggal”.

Baca juga: Kris Dayanti: Urusan royalti lagu tetap diserahkan ke LMKN

Baca juga: Once Mekel: penting memahami Undang-undang Hak Cipta agar tak tersesat

Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Skybridge Bandara Minangkabau beroperasi lagi, mobilitas lebih mudah – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait KA BIAS Madiun layani 221.721 penumpang selama…

    PDIP: Tolong benar-benar sesuai fakta terkait penulisan ulang sejarah

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PDIP: Tolong benar-benar sesuai fakta terkait penulisan ulang sejarah Minggu, 1 Juni 2025 14:19 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *