Kemenperin pacu transformasi industri hijau lewat audit emisi

Kemenperin pacu transformasi industri hijau lewat audit emisi

  • Selasa, 29 Oktober 2024 11:05 WIB
Kemenperin pacu transformasi industri hijau lewat audit emisi
Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, Sidik Herman (ketiga kanan) berfoto bersama dengan tim teknis audit CEMS didampingi perwakilan teknis dari PLN Indonesia Power Jabar 2. ANTARA/HO-Kemenperin

Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau melalui pemantauan emisi berkelanjutan dengan menerapkan sistem audit pemantauan karbon yang dinamai Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Kepala Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa mengatakan audit CEMS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, terutama dalam pelaksanaan kontrol emisi karbon pada industri.

Selanjutnya, kegiatan pemantauan emisi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari visi Presiden Prabowo untuk membangun industri berorientasikan lingkungan.

“Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencapai target Net Zero Emission pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjangnya,” katanya.

Lebih lanjut Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang Sidik Herman mengatakan, sistem audit yang dikembangkan pihaknya tersebut diterapkan untuk 10 sektor industri wajib.

Adapun sektor yang masuk dalam daftar CEMS, yakni sektor peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk, dan amonium nitrat.

Ia mengatakan, pemantauan emisi ini dilakukan Kemenperin mengacu pada United States Environmental Protection Agency (Usepa) Performance Specification 11 (PS-11) sebagai standar bagi sistem pemantauan emisi berkelanjutan untuk partikulat pada sumber emisi tidak bergerak.

“Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak,” ujar dia.

Baca juga: Kemenperin luncurkan aplikasi pelestarian industri batik nasional
Baca juga: Menperin sudah bahas opsi langkah pastikan Sritex tetap beroperasi
Baca juga: Industri fintech RI pamerkan inovasi di Hong Kong Fintech Week 2024

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

    Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengerahkan armadanya untuk memastikan bantuan kemanusiaan terus menjangkau masyarakat terdampak bencana alam di Sumatera. Kali ini, ASDP kembali menurunkan KMP Jatra I…

    Rais Syuriyah Bicara Masalah di PBNU: Ada Indikasi Penetrasi dari Zionis

    Jakarta – Rais Syuriyah PBNU Muhammad Cholil Nafas angkat bicara mengenai konflik yang terjadi di kepengurusan PBNU. Dia menyebut adanya penetrasi dari zionis ke organisasi Islam terbesar tersebut. “Ya, sebagaimana…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *