Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK

Pilkada 2024

Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK

  • Jumat, 25 Oktober 2024 11:01 WIB
Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK
Pekerja mengangkut kemasan kardus berisi surat suara saat pendistribusian logistik pemilu di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). KPU Jakarta mulai mendistribusikan logistik Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 8.425.775 surat suara dengan rincian 834 814 Jakarta Pusat, 21.452 Kepulauan Seribu, 1.380.420 Jakarta Utara, 1.959.007 Jakarta Barat, 1.794.204 Jakarta Selatan, dan 2.435.878 Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan  mengingatkan partai politik mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk mencegah adanya korban bertambah dan menjamin keselamatan pengguna jalan.  

 
“Mohon tolong para partai politik disampaikan kepada tim APK agar pemasangan tidak mengganggu atau tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

 

Atiq mengatakan dengan menaati aturan pemasangan maka APK tidak akan saling tumpang tindih hingga sampai mencelakakan pengguna jalan.

 

Dia menyoroti adanya kecelakaan APK yang menimpa para pengguna jalan pada masa pemilu harus menjadi atensi agar tidak terulang kembali.

 

“Ini menjadi atensi kita bersama sebagai penyelenggara dan peserta pemilu untuk sama-sama memperhatikan pemasangan APK,” ujarnya.

Baca juga: 24.164 KPPS di Jakbar siap dilantik 7 November mendatang

 

Menurut dia, perlu adanya koordinasi yang terus dilakukan dari pihak partai politik dengan tim pemasangan APK sehingga bisa menciptakan Pilkada damai taat peraturan.

 

Regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK yakni tertuang dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

 

Disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Baca juga: Polres Jaksel jamin keamanan logistik Pilkada di Gudang Sarinah

Selain itu jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

 

Masa kampanye Pilkada DKI berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.

 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.

 

Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.
Baca juga: KPU Jakbar nobar “Tepatilah Janji”

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Dubes RI pastikan kesiapan sambut kloter pertama haji di Madinah

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dubes RI pastikan kesiapan sambut kloter pertama haji di Madinah Jumat, 2 Mei 2025 08:54 WIB waktu baca…

    UFC rilis poster UFC 316 tampilkan dua laga perebutan gelar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Mix Martial Art UFC rilis poster UFC 316 tampilkan dua laga perebutan gelar Jumat, 2 Mei 2025 08:54…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *