ANTARA – Kasus yang melibatkan delapan warga negara Iran yang tertangkap pada 23 Februari lalu saat melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Perairan Selatan, Banten, kini sudah siap untuk disidangkan. Kejaksaan Negeri Cilegon melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan agar warga negara Iran yang terlibat kejahatan lintas negara tersebut bisa menjalani proses hukum yang berlaku. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Warga Ngeluh Sampah Seminggu Numpuk di Jalan Raya Serpong: Bikin Mual
Jakarta – Sejumlah tumpukan sampah menjalar di ruas Jalan Raya Serpong, tak jauh dari Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tumpukan sampah yang hampir seminggu tak diangkut ini pun membuat…








