Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terkait kasus narkotika – RakyatPos.ID Network

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. RakyatPos.ID FOTO/Fransisco Carolio/rwa. RakyatPos.ID Networks

Publish Views: 3

Redaksi Pos

Related Posts

Pelepasan minyak strategis mungkin menenangkan pasar namun tidak dapat memperbaiki gangguan Hormuz

Ratusan kapal tanker menganggur di kedua sisi Selat Hormuz ketika Iran secara efektif menutup jalur udara tersebut, mendorong harga minyak di atas $100 – tertinggi sejak tahun 2022, setelah dimulainya…

Trump memenangkan pemilu angkatan laut untuk membuka Selat Hormuz: Bisakah ini berhasil?

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengancam angkatan laut untuk mengerahkan kapal perang guna mengamankan Selat Hormuz, yang menjadi jalur transit seperlima pengiriman minyak dunia, ketika pasar minyak terguncang akibat…