Pemprov DKI belum tertibkan aset tetap fasos dan fasum

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menertibkan aset tetap berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa.

“Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD,” ujar Supit.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau satu meter persegi.

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi

    INFO TEMPO — Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong masuknya investasi strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Studi Kelayakan…

    Pemprov DKI Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said Akhir Pekan Ini

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghadirkan beragam atraksi budaya Betawi dan permainan tradisional saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan…