Pemprov DKI belum tertibkan aset tetap fasos dan fasum

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menertibkan aset tetap berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa.

“Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD,” ujar Supit.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau satu meter persegi.

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Pemprov Gandeng BPPOM-Polisi Tertibkan Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti soal perdagangan obat keras ilegal jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pramono pun meminta Satpol PP untuk menertibkan hal tersebut.…

    Pemprov Banten Anggarkan Rp 164 M buat Bangun Jalan Desa, Target capai 40 Km

    Banten – Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Rp 164 miliar untuk membangun jalan desa dalam program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Angka tersebut meningkat dibandingkan anggaran pada tahun sebelumnya. Gubernur…