Pemprov DKI belum tertibkan aset tetap fasos dan fasum

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menertibkan aset tetap berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa.

“Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD,” ujar Supit.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau satu meter persegi.

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Pemprov Jabar Cairkan Kompensasi bagi 3.000 Sopir Angkot, Becak, dan Andong

    Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mencairkan uang kompensasi bagi sopir angkot, becak, dan andong yang diliburkan selama arus mudik dan balik Idulfitri 2026. Total sebanyak 3.000 pengemudi menerima…

    Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Petani dan Industri

    INFO TEMPO – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku industri guna menjaga keberlanjutan ekosistem ubi kayu di Bumi…