ANTARA – Satu dari 18 partai yang terdaftar tidak menyetorkan berkas Calon Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah. Partai yang tidak menyetorkan tersebut yaitu partai Garuda. Hal itu secara otomatis menggugurkan partai Garuda pada Pemilihan Legislatif tahun 2024. (Rangga Musabar/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Video Lainnya Silon mudahkan KPU dan parpol daftarkan bacaleg KPU Jateng terima 1.793 berkas pendaftaran bakal caleg Dua partai politik gagal daftarkan bakal calon legislatif di Malang Partai Perindo dan Partai Gelora daftarkan bacaleg ke KPU