Anggota DPR: RUU Perampasan Aset permudah berantas kejahatan – RakyatPos.ID Network

Padang (RakyatPos.ID) – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait dengan efek jera koruptor,” katanya pada webinar bertajuk “Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara” yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu.

Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Pencegahan atau penindakan yang selama ini dilakukan belum bisa memberikan efek jera yang signifikan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut akan proses RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme Baca juga: Anggota DPR yakin RUU perampasan aset beri efek jera koruptor

Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, jika ditelisik lebih jauh tidak sedikit aset hasil kejahatan yang kembali dinikmati pelaku usai menjalani hukuman.

“Jangan sampai muncul paradigma dari koruptor siap menjalani hukuman namun yang penting harta hasil kejahatannya tidak hilang,” kata dia.

Khusus harta hasil kejahatan yang dikuasai secara langsung oleh koruptor, katanya, maka negara akan mudah menyita atau merampasnya. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya honest engineering atau monetary engineering.

“Jadi seolah-olah melakukan sesuatu yang honest padahal ilegal,” ujarnya.

Bahkan, ujar dia, tak jarang pelaku kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine) untuk melindungi harta kekayaannya. Jika merujuk pada penerapan instrumen hukum saat ini, maka pemerintah khususnya penegak hukum akan kesulitan mengusut atau menjangkaunya.

“Sebab, beban pembuktiannya ada pada penegak hukum bukan pelaku,” jelas dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
RakyatPos.ID Network

Redaksi Pos

Related Posts

Temui Modi di New York, Elon Musk siap investasi di India – RakyatPos Network

New York (RakyatPos.ID) – Bos Tesla, Elon Musk pada Selasa menyatakan produsen mobil listrik ini siap menanamkan modal di India segera setelah kondisi kemanusiaan memungkinkan melakukan hal itu.Pernyataan tersebut disampaikan Musk setelah bertemu Perdana Menteri India Narendra Modi di New York, disela-sela kunjungan kenegaraan Modi di Amerika Serikat. Seorang sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa

Susul Karim Benzema, N'Golo Kante resmi gabung Al-Ittihad – RakyatPos Network

Jakarta (RakyatPos.ID) – N’Golo Kante resmi mengakhiri tujuh tahun kariernya bersama Chelsea dan bergabung dengan klub Arab Saudi Al-Ittihad berstatus bebas switch.Gelandang asal Prancis itu dikontrak Al-Ittihad selama tiga tahun dan akan bergabung dengan rekan senegaranya, Karim Benzema yang sudah lebih dahulu bergabung awal bulan ini dari Steady Madrid. “Jangan percaya pada berita palsu. Kante