InhuPost, JAKARTA – Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023), menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan dana bagi hasil sektor perkebunan kelapa sawit, atau DBH sawit minimal Rp 1 miliar kepada 350 daerah penghasil minyak sawit.
Adapun secara perhitungan, ongkos DBH sawit sebesar Rp 3,4 triliun ini didapat dari entire alokasi DBH pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 triliun. Angka itu didapat sesuai hasil rapat kerja Badan anggaran DPR RI dengan pemerintah pada saat pembahasan APBN 2023.
“Kami mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp 1 miliar per daerah,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA: PTPN Keeping NusRedaksi Pos Dukung Proyek Strategis Nasional Melalui Pembentukan Tiga Subholding
Lebih lanjut tutur Sri Mulyani, untuk perhitungan alokasi per daerah memmbaginya menjadi dua, pertama, tergantung dari luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Kedua, alokasi berbasis kinerja, yakni bagaimana perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.
“Berdasarkan records yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah. Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi dimana daerah penghasil tersebut ada. Di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua,” terangnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Riau Periode 12-18 April 2023 Naik Rp 40,08/Kg, Cek Harganya..
Sumber dananya berasal dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). “Besarnya porsi DBH sawit minimal 4 persen, dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan sama keuangan negara,” kata Sri Mulyani. (T2)
Dibaca : 1,277
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Details Change”, caranya klik hyperlink InhuPost-Details Change, kemudian be a half of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.