Putusan MK Terhadap Gusman Dan Sudirman Pada Kasus PT ANA – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Gusman dan Sudirman mengaku memiliki lahan di areal perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk. di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kasusnya sempat disinggung dalam konferensi pers oleh Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum. “Mereka tidak kesatria. Sengketa tersebut telah melalui pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” kata pengacara PT ANA, Davi Aulia Ghifari SH, dalam keterangan resmi diterima InhuPost, Sabtu (18/3/2023).

Mestinya, menurut Davi, mereka legowo dengan keputusan tersebut. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mereka. Menurutnya, tidak hanya mematuhi perintah pengadilan, mereka pun sebaiknya tidak membangun cerita bahwa putusan tersebut menyelipkan sejumlah kejanggalan.

“Kriminaliasi” juga sangat tidak tepat jika dijadikan istilah dalam melihat kasus hukum Redaksi Pos Gusman dan Sudirman berhadapan dengan perusahaan. Menurut Davi, langkah perusahaan justru dilandasi kesadaran dan komitmen bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan pada penegak hukum.

BACA JUGA: Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

Gusman dan Sudirman diperkarakan karena keduanya memanen buah kelapa sawit yang ditanam PT ANA. Musyawarah sudah dilakukan. Tapi dengan dalih memiliki lahan, keduanya berulang-ulang tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan itu.

Perusahaan pun melapor ke aparat kepolisian. Gusman dan Sudirman lalu ditangkap dan proses hukumnya berlangsung hingga MA. Keputusannya, tindakan keduanya memanen buah sawit PT ANA dinyatakan melanggar hukum.

Perusahaan, menurut Davi, yakin sekali dengan assert lahan yang diklaim Gusman. Tanggal 5 November 2016 terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi yang diterima Gusman. Pelibatan Gusman dalam program kemitraan juga dilakukan perusahaan.

BACA JUGA: Ini Alasan Perusahaan Internasional Ogah Serap Minyak Sawit Astra Agro

Tetapi, entah mengapa mulai Januari 2021 ia mulai melakukan panen sawit dari pohon yang ditanam PT ANA hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021 setelah berulang-ulang diajak musyawarah dan diingatkan perusahaan. (T2)

Dibaca : 85

Dapatkan replace berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Update, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *