
InhuPost, JAKARTA – Perjuangan provinsi Riau menuntut adanya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sebentar lagi terwujud, bahkan potensi dari DBH itu bisa mencapai triliunan rupiah dari sektor perkebunan sawit. Dengan adanya DBH, bisa mendukung keuangan daerah penghasil perkebunan.
Kabanya aturan mengenai DBH itu telah masuk dalam proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada aral melintang, 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah bisa diterapkan.
Diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial, kebijakan DBH sawit sudah diakomosir, tinggal menghitung nilai bagi hasilnya. “Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah,” kata Abdi, dikutip InhuPost dari laman resmi pemerintah Provinsi Riau, awal Desember 2022.
BACA JUGA: Kebijakan DBH Sawit Ditunggu Pemprov Kaltim
Terlebih luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai lebih dari 3 juta ha, sehingga Riau menjadi salah satu wilayah yang memiliki perkebuna kelapa sawit terluas di Indonesia. Pembagian DBH –mengacu dari beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional oleh daerah penghasil sawit– meminta pembagian DBH dilakukan sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi, sedangkan untuk pusat sebanyak 10 persen.
Lebih lanjut, tutur Syahrial, para bupati/ walikota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartit, Redaksi Pos pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu. Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.
“Ini gunanya, nantinyakan yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itukan Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan lalu dibegikan ke daerah penghasil,” papar Syahrial.
BACA JUGA: Pemprov Kalbar Dukung DBH Sektor Sawit Guna Pembangunan Daerah
Sementara diungkapkan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, adanya kabar bahwa DBH sawit akan direalisasikan beberapa tahun kedepan menjadi angin segar bagi daerah penghasil sawit.
Harapannya kata Darto, dengan dukungan pendanaan dari DBH bisa mendukung terlaksananya praktik sawit berkelanjutan utamanya bagi petani kelapa sawit, apalagi penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) aka pula menjadi wajib bagi petani kedepannya.
Sebab itu, daerah peghasil sawit mesti memiliki kebijakan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Sebagaimana yang diatur Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 terkait dengan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 – 2024 (RAN-KSB).
BACA JUGA: DPD asal Papua Barat Tuntut DBH Sawit, LRedaksi Posn Amanat Nomor 1 Tahun 2022
“Sehingga pembiayaan atau operasional kegiatan di dalam pencapaian RAD bisa dibiayai oleh DBH, kemudian, koperasi yang sudah terbentuk harus memiliki akses pendanaan kesana,” katanya kepada InhuPost, awal Desember 2022. (T2)
Lebih lengkap baca Majalah InhuPost edisi Desember 2022
Dibaca : 368
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Replace”, caranya klik link InhuPost-News Replace, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.






