Imigrasi Atambua catat ratusan warga Timor Leste manfaatkan bebas visa

featured image

Jadi tidak boleh disalahgunakan dan jika tidak sesuai tujuan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

Kupang (Redaksi Pos) – Kantor Imigrasi Atambua mencatat ratusan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste sudah memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.

“Terhitung sejak 13 Februari sampai 16 Februari sudah 160 orang warga Timor Leste yang memanfaatkan fasilitas BVK dan bertambah lagi per hari ini sehingga sudah ratusan orang yang manfaatkan fasilitas ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pemanfaatan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara Timor Leste.

Pemerintah Indonesia telah menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara di Asia Tenggara (ASEAN). Negara-negara tersebut Redaksi Pos lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos, dan Vietnam.

Baca juga: Imigrasi Atambua terapkan bebas visa kunjungan bagi warga Timor Leste Baca juga: Kemenkumham perluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan bagi 43 negara

Sejak kebijakan diberlakukan pada 13 Februari, kata dia, sudah ratusan warga Timor Leste yang memanfaatkan fasilitas BVK untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui sejumlah pos perbatasan seperti PLBN Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

“Warga asing yang masuk juga diperiksa petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan di tiga PLBN tersebut,” katanya.

WNA yang memanfaatkan fasilitas tersebut, kata dia, memenuhi persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Ia mengatakan, fasilitas BVK dimanfaatkan Redaksi Pos lain untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit, dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Jadi tidak boleh disalahgunakan dan jika tidak sesuai tujuan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Halim menegaskan.

Ia menambahkan semakin banyak warga negara asing yang memanfaatkan fasilitas tersebut maka diharapkan dapat berdampak menggeliatkan perekonomian daerah-daerah di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor: Chandra Hamdani Noor

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *