
InhuPost, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 2015-2019 cukup fluktiatif. Pada 2015-2016 luasnya sempat menurun, namun pada 2016-2019 luasnya terus melonjak. Tercatat, pada 2019 luasnya mencapai 14,60 juta hektare (ha). Areal perkebunan kelapa sawit tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Provinsi Riau memiliki areal perkebunan kelapa sawit terluas dengan 2,82 juta ha pada 2019 atau 19,31% dari complete luas areal perkebunan kelapa sawit di negeri ini.
Masalahnya adalah dari 14,60 juta hektare perkebunan sawit tersebut, dari hasil identifikasi, terdapat perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan seluas kurang lebih 3,3 juta hektar yang belum mendapat kepastian hukum. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.
Dari 3,1 juta hektare, jika kita pakai recordsdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 576.983 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta hektare, tak memohon izin pelepasan agar devoted. Ada dugaan karena sawit ini sebagai perkebunan sawit rakyat perorangan. Kita sama tahu mengapa ada kebun sawit di kawasan hutan. Selain lemahnya pengawasan, juga tidak sikronnya tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten dengan tata guna lahan di KLHK. Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan ada di kabupaten dan provinsi. Tapi izin pelepasan kawasan hutan menjadi kebun ada di KLHK.
BACA JUGA: Menyoal Harga Minyak Sawit Kini Versus Biosolar
Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium, melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, pemerintah coba mengurai kebun sawit ilegal dengan prinsip keadilan. PP itu mensyaratkan pemutihan sawit di kawasan hutan pertama-tama adalah inventarisasi: sesuai tata ruang, tidak tumpang tindih.
Kebun sawit yang tidak sesuai tata ruang lalu dipilah dengan yang punya izin tak ada izin. Sawit yang tak memiliki izin akan terkena sanksi administratif berupa denda. Kebun sawit tanpa izin dan telah membayar denda, diberikan kesempatan untuk melanjutkan budidaya selama satu daur (25 tahun) dengan sistem agroforestry jangka benah tanpa melakukan peremajaan tanaman sawit baru. Bilamana telah mencapai satu daur tanaman maka lahan tersebut dikembalikan kepada negara untuk diubah menjadi kawasan hutan kembali. Sementara untuk kebun sawit rakyat yang luasnya sampai dengan 5 hektar, dimasukkan kedalam program perhutanan sosial dan harus mengikuti ketentuan kegiatan perhutanan sosial.
Penulis: Pramono Dwi Susetyo / Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lebih lengkap baca Majalah InhuPost Edisi Desember 2022
Dibaca : 4,539
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Update, kemudian be a part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.






