Berikut Luasan Kebun Sawit Yang Dalam Proses Pendataan – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 2015-2019 cukup fluktiatif. Pada 2015-2016 luasnya sempat menurun, namun pada 2016-2019 luasnya terus melonjak. Tercatat, pada 2019 luasnya mencapai 14,60 juta hektare (ha). Areal perkebunan kelapa sawit tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Provinsi Riau memiliki areal perkebunan kelapa sawit terluas dengan 2,82 juta ha pada 2019 atau 19,31% dari complete luas areal perkebunan kelapa sawit di negeri ini.

Masalahnya adalah dari 14,60 juta hektare perkebunan sawit tersebut, dari hasil identifikasi, terdapat perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan seluas kurang lebih 3,3 juta hektar yang belum mendapat kepastian hukum. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Dari 3,1 juta hektare, jika kita pakai recordsdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 576.983 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta hektare, tak memohon izin pelepasan agar devoted. Ada dugaan karena sawit ini sebagai perkebunan sawit rakyat perorangan. Kita sama tahu mengapa ada kebun sawit di kawasan hutan. Selain lemahnya pengawasan, juga tidak sikronnya tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten dengan tata guna lahan di KLHK. Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan ada di kabupaten dan provinsi. Tapi izin pelepasan kawasan hutan menjadi kebun ada di KLHK.

BACA JUGA: Menyoal Harga Minyak Sawit Kini Versus Biosolar

Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium, melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, pemerintah coba mengurai kebun sawit ilegal dengan prinsip keadilan. PP itu mensyaratkan pemutihan sawit di kawasan hutan pertama-tama adalah inventarisasi: sesuai tata ruang, tidak tumpang tindih.

Kebun sawit yang tidak sesuai tata ruang lalu dipilah dengan yang punya izin tak ada izin. Sawit yang tak memiliki izin akan terkena sanksi administratif berupa denda. Kebun sawit tanpa izin dan telah membayar denda, diberikan kesempatan untuk melanjutkan budidaya selama satu daur (25 tahun) dengan sistem agroforestry jangka benah tanpa melakukan peremajaan tanaman sawit baru. Bilamana telah mencapai satu daur tanaman maka lahan tersebut dikembalikan kepada negara untuk diubah menjadi kawasan hutan kembali. Sementara untuk kebun sawit rakyat yang luasnya sampai dengan 5 hektar, dimasukkan kedalam program perhutanan sosial dan harus mengikuti ketentuan kegiatan perhutanan sosial.

Penulis: Pramono Dwi Susetyo / Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lebih lengkap baca Majalah InhuPost Edisi Desember 2022

Dibaca : 4,539

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Update, kemudian be a part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *