Kemendagri kaji perpanjangan masa jabatan kades

featured image

enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu

Jakarta (Redaksi Pos) –

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Resort Borobudur, Jakarta, Rabu.

Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ucap Tito.

Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak dikaitkan politik

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Jokowi persilakan kepala desa sampaikan aspirasi masa jabatan ke DPR

Baca juga: Ketua DPR segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kades

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor: Fransiska Ninditya

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Update Banjir Jakarta: 36 RT-27 Jalan Terendam, 43 Orang Mengungsi

    Jakarta – Hujan deras melanda wilayah DKI Jakarta sejak semalam sehingga menyebabkan banjir. BPBD DKI Jakarta mencatat banjir terjadi di 36 rukun tetangga (RT) dan 27 ruas jalan di Ibu…

    Update Banjir Jakarta: 3 RT Masih Terendam, 1.685 Orang Mengungsi

    Jakarta – Sebanyak 3 wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta masih dilanda banjir hingga petang ini akibat curah hujan tinggi sejak kemarin. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta juga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *