KPK tangkap Izil Azhar DPO kasus korupsi

featured image

Jakarta (Redaksi Pos) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.

“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan Izil Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.

Izil yang pernah menjadi panglima GAM itu ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf janji patuhi syarat bebas Kemenkumham

“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Ali juga menyampaikan apresiasi kepada kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.

Izil Azhar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor: Chandra Hamdani Noor

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Iran 'sistem pemeriksaan' untuk mengembangkan Selat Hormuz: Laporan

    Lloyd’s List melaporkan bahwa kapal dapat diizinkan melewati ‘koridor aman’ setelah disetujui oleh Korps Garda Revolusi Islam. Iran sedang melakukan sistem pemeriksaan dan registrasi baru untuk mengembangkan kapal-kapal yang transit…

    Umat ​​Islam merayakan Idul Fitri di seluruh dunia di tengah bayang-bayang perang

    Masyarakat berkumpul bersama keluarga dan salat berjamaah memperingati berakhirnya bulan puasa suci. Umat ​​Islam Palestina melaksanakan salat Idul Fitri di tengah puing-puing bangunan yang hancur di Jabalia, Jalur Gaza [Jehad…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *