DPR nilai perpanjangan masa jabatan kades ringankan anggaran pemilihan

featured image

….sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar.

Jakarta (Redaksi Pos) – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Acknowledged Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades.

“Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar,” kata Acknowledged, di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, dirinya mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan agar jarak kontestasi pilkades bisa lebih lama. Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.

Jarak pilkades yang lebih lama juga tak akan menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades. Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.

Selain mengurangi anggaran pemilihan, menurut Acknowledged, perubahan masa jabatan kepala desa juga akan memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.

Dengan demikian untuk mengakselerasikan pemerintahan desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan paralel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, dimana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan,” katanya lagi.

Kendati demikian, ia menegaskan perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama memerlukan kontrol yang lebih efektif tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.

Kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti organisasi masyarakat kepemudaan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa pun turut diperlukan.

Baca juga: Ketua MPR dorong DPR dan Pemerintah selesaikan revisi UU Desa

Baca juga: DPR setuju revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kades

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor: Budisantoso Budiman

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Update Banjir Jakarta: 36 RT-27 Jalan Terendam, 43 Orang Mengungsi

    Jakarta – Hujan deras melanda wilayah DKI Jakarta sejak semalam sehingga menyebabkan banjir. BPBD DKI Jakarta mencatat banjir terjadi di 36 rukun tetangga (RT) dan 27 ruas jalan di Ibu…

    Update Banjir Jakarta: 3 RT Masih Terendam, 1.685 Orang Mengungsi

    Jakarta – Sebanyak 3 wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta masih dilanda banjir hingga petang ini akibat curah hujan tinggi sejak kemarin. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta juga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *