InhuPost, JAKARTA – Merujuk Surat Edaran Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), NOMOR: 10.E/EK.05/DJE/2022 Tentang, Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah menetapkan, dua hal dalam implementasi campuran biodiesel sawit ke minyak photograph voltaic.
Menurut informasi dari regulasi yang diperoleh InhuPost, langkah ini dilakukan berdasarkan Kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel sebagai campuran BBM jenis minyak photograph voltaic dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, maka menetapkan pertama, pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.
Lantas kedua, untuk periode bulan Januari 2023 persentase pencampuran BBN Jenis Biodiesel ke dalam BBM Jenis Minyak Solar sebesar 30% (B30). Yang mana kebijakan tersebut telah ditetapkan di pada 28 Desember 2022 lalu. (T2)
Dibaca : 4,150
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Update, kemudian be part of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.