Kemendag Tetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 6 Kali, Per Januari 2023 – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Jika sebelumnya Penetapan  Rasio Pengali  Besaran Quantity  Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Grievous Palm Oil,  Subtle,  Bleached And Deodorized Palm  Oil, Subtle,  Bleached And Deodorized Palm Olein,  dan Vulnerable Cooking  Oil, sebanyak 9 kali lipat.

Namun atas pertimbangan hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait Update  Implementasi Ekspor dan Home  Market  Responsibility (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang diselenggarakan  oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 23  Desember  2022 lalu, telah ditetapkan Rasio Pengali  sebagai dasar  penetapan  Hak   Ekspor  Grievous  Palm  Oil,   Subtle, Bleached  and Deodorized Palm Oil,  Subtle,  Bleached  and Deodorized Palm Olein,  dan Vulnerable Cooking  Oil.

Dimana sesuai beleid Keputusan Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri  Nomor 19 /DAGLU/KEP/ 12/2022, Tentang Penetapan Rasio  Pengali  Sebagai  Dasar  Penetapan Hak Ekspor Grievous Palm Oil,  Subtle,  Bleached,  And Deodorized Palm Oil,  Subtle, Bleached,  And Deodorized Palm Olein,  dan Vulnerable  Cooking Oil, telah menetapkan  Rasio Pengali sebesar 6 (enam) kali dari besaran  hasil validasi  terhadap   pelaksanaan pemenuhan  kebutuhan dalam negeri (domestic market duty) untuk Grievous Palm  Oil dan/ atau minyak goreng yang dilaporkan  melalui SIMIRAH,  sebagai  dasar penetapan   Hak   Ekspor  Grievous Palm Oil, Subtle, Bleached, and Deodorized Palm  Oil,  Subtle, Bleached,  and Deodorized Palm  Olein, dan  Vulnerable Cooking Oil,  dan disampaikan  kepada Lembaga  National Single  Window  untuk menjadi   referensi   pada Sistem   Indonesia National   Single    Window    (SINSW)     dalam   validasi   pengajuan Persetujuan  Ekspor.

BACA JUGA: BK dan Pungutan Ekspor CPO Periode 1-15 Januari 2023 Ditetapkan US$ 142/Ton

“Ketentuan  mengenai penetapan  besaran rasio pengali akan   diberlakukan terhadap  information  hasil validasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam  negeri  (domestic  market duty) untuk Grievous Palm  Oil dan/ atau minyak goreng  yang bersumber dari  information pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic  market duty) untuk Grievous Palm   Oil dan/atau  minyak  goreng  pada SIMIRAH, yang  diterima  oleh  Sistem   Indonesia   National   Single   Window (SINSW)  terhitung  sejak tanggal 1  Januari  2023,” demikian catat regulasi tersebut.

Sehingga dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri  Nomor 18/DAGLU/KEP/ 10/2022, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan  kebutuhan hukum bagi pelaku usaha sehingga perlu  diganti. (T2)

Dibaca : 6,035

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik link InhuPost-News Update, kemudian be part of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *