Bakal Calon Ketum GAPKI, Akankah Terganjal Aturan Kriteria Bakal Calon? – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Kebutuhan besar akan adanya sosok pemimpin baru Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI ), bakal terganjal dengan aturan kriteria bakal calon Ketum GAPKI yang akan diterapkan pada Munas.

Merujuk pada kegiatan Munas 2018 silam, sosok bakal calon Ketum GAPKI  harus berasal dari usulan GAPKI  cabang dan sudah memiliki pengalaman sebagai pengurus GAPKI  dalam kurun waktu tertentu. Keberadaan 2 (dua) syarat ini, menurut catatan InhuPost, telah menjadi pembatas besar, bagi munculnya bakal calon baru yang potensial, menjadi pemimpin GAPKI  di masa depan.

Persoalan pertama, melakukan seleksi bakal calon Ketum GAPKI  baru, harus diusulkan dari GAPKI  cabang. Aturan ini menjadi persoalan besar bagi pemilik suara besar di organisasi GAPKI, yang diatur berdasarkan luasan lahan (hektar) yang hanya berada di satu kawasan. Keberadaan luasan perkebunan kelapa sawit yang besar secara nasional, tidak menjadi cerminan adanya kepentingan besar perusahaan di asosiasi GAPKI. Terlebih, bakal calon potensial yang berasal dari perkebunan kelapa sawit kecil, sulit mendapat dukungan sebagai bakal calon ketum GAPKI.

BACA JUGA: Sekjen GAPKI, Eddy Martono Boleh Diusulkan?

Persoalan kedua, memiliki pengalaman aktif sebagai pengurus GAPKI  dalam kurun waktu tertentu, juga akan menjadi batu sandungan besar. LRedaksi Posn kepengurusan yang terpilih mendapat mandat selama 5 tahun lamanya. Sehingga sulit, bagi sosok baru yang potensial untuk bisa langsung terlibat, namun harus menunggu dahulu kepengurusan berakhir dan aktif sebagai pengurus, baru kemudian memiliki hak untuk dipilih sebagai bakal calon. Adanya beberapa langkah pendahuluan ini, juga menjadi batasan besar bagi hadirnya sosok baru di kepemimpinan GAPKI .

Adanya batasan periode 5 tahun di perusahaan sebagai direksi perusahaan, mengacu kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Menjadi batasan pula, bagi sosok potensial untuk terlibat aktif dalam asosiasi GAPKI. Jika periode 5 tahun dimulai pada pertengahan kepengurusan, maka tak punya kesempatan untuk bisa terlibat sebagai pengurus aktif kemudian.

InhuPost juga mencatat berbagai polemik dan persoalan yang melanda industri sawit nasional belakangan ini, terutama kasus minyak goreng yang sempat viral beberapa waktu lalu, hingga menyusahkan perusahaan perkebunan dan petani kelapa sawit dalam menjalankan roda bisnisnya.

BACA JUGA: Sosok Bakal Calon Ketum GAPKI Diusulkan dari Cabang

Sebagai catatan besar InhuPost, lamanya periode kepengurusan yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun dan berubahnya pola pemilihan Ketum pada saat Munas, harus menjadi perhatian besar anggota GAPKI , yang akan dibahas kembali pada koordinasi Pra Munas kali ini. (T1)

Dibaca : 377

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Replace”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Replace, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *