Rekam Jejak Pengenaan Pajak Ekspor Hingga Bea Keluar (BK) CPO – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Semakin lama kalangan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit semakin sulit memastikan rancangan bisnisnya. Sementara di sentra-sentra produksi sawit, para petani mengeluh lRedaksi Posn penghasilannya terus merosot akibat koreksi kurang wajar atas harga hasil panen, tandan buah segar (TBS) sawit. Semua itu berpangkal pada diterapkannya pengenaan Bea Keluar (BK) terhadap minyak sawit mentah (CPO) berikut produk turunannya, per Agustus 2008 lalu.

Sejak saat itu, pelaku perkebunan kehilangan angka-angka asumsi dalam rencana bisnisnya. Sasaran-sasaran penjualan semakin sulit dipastikan, karena harga komoditas sawit telah “terdiskon” oleh angka bea ekspor yang besarannya mengambang, mengikuti pergerakan harga minyak sawit di pasar internasional.

Para pelaku usaha perkebunan yang juga prosesor CPO selanjutnya kehilangan gairah berbisnis karena daya saing industri ini semakin melemah. Sebaliknya mereka tetap prihatin dengan perkembangan alternate hilir sawit yang tidak tumbuh signifikan berkat keluarnya beleid BK CPO. Apa yang sejatinya terjadi?.

BACA JUGA: Bea Keluar (BK) CPO Periode 9-15 Agustus 2022 Ditetapkan US$ 52/ton

Skema BK minyak sawit yang dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor- -seterusnya diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Agustus 2008– lebih dilatarbelakangi kekhawatiran pemerintah terhadap tidak terpenuhinya pasokan bahan baku industri minyak goreng sawit di dalam negeri.

Kehadiran skim BK secara otomatis menggugurkan regulasi sebelumnya yang mengatur pengenaan pungutan atas barang ekspor yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2005 yang dikenal dengan Pajak Ekspor (PE).

Pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2005 memasukkan hasil pajak ekspor ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai pelaksana ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA: Pungutan Ekspor CPO (Dana BPDPKS) Desember 2022 Dikutip US$ 85/MT

Berbeda dengan skema BK yang diterapkan saat ini, regulasi ini lebih mengacu pada Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 15A undang-undang ini menjelaskan, bea keluar memiliki arti sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Dengan demikian BK dikategorikan sebagai pungutan negara. Artinya bea disamakan dengan pungutan. Di sinilah pasal itu terkesan (masih) abu-abu alias mengambang.

Jika mengacu pada UU Kepabeanan, pasal 2A ayat 2 menyebutkan ada empat tujuan yang menjadi sasaran BK. Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.

BACA JUGA: Menggantang Peruntungan Planter Indonesia Di Afrika

Keempat, menjaga stabilisasi harga komoditi tertentu di dalam negeri. Empat sasaran itu sejalan dengan PP No 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, sebagaimana tertera jelas di pasal 2. Hanya saja, empat tujuan yang hendak dihela oleh ketentuan BK itu sudah tidak relevan lagi sekarang. (T2)

Lebih lengkap Baca Majalah InhuPost edisi November 2012

Dibaca : 148

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Exchange”, caranya klik link InhuPost-News Exchange, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *