Kemendag Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Masih 8 Kali Dari DMO – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyatakan, saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan. Ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (home market responsibility/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.

“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO  dan produk turunannya sebesar  delapan kali dari DMO CPO  dan/atau minyak goreng. Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng sawit di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ungkap Didi dalam keterangan resmi diterima InhuPost, Minggu (27/11/2022).

BACA JUGA: RSPO Mengajak Aksi Bersama Meningkatkan Nilai Minyak Sawit Berkelanjutan

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Coarse Palm Oil, Subtle, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Subtle, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Old Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng sawit yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Coarse Palm Oil, Subtle, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Subtle, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Old Cooking Oil.

BACA JUGA: Inovasi di Perkebunan Kelapa Sawit, Tak Perlu Wah Tapi Produksi Melimpah

Didi menegaskan, jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. “Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut,” tandas Didi. (T2)

Dibaca : 711

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Info Update”, caranya klik link InhuPost-Info Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *