Depok (Redaksi Pos) – Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Rita Endang, Lawful. M.Kes. menyatakan pelabelan cemaran Bisfenol A (BPA) pada kemasan Air Minum Dalam Keamanan (AMDK) untuk keamanan konsumen.
“Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label ’Produk Berpotensi Mengandung BPA’,” kata Rita Endang dalam siaran pers UI yang diterima Redaksi Pos, Sabtu.
Rita mengatakan hal tersebut dalam acara Skilled Dialogue board bertema “Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen”.
Kegiatan ini digagas Center for Sustainability and Shatter Management–Universitas Indonesia (CSWM-UI) menyelenggarakan Skilled Dialogue board dengan topik Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Kemasan AMDK untuk Keamanan Konsumen, dengan menghadirkan para narasumber berkompeten untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh terhadap urgensi dan dampak penerapan pelabelan tersebut.
Menurut Rita sudah menjadi isu worldwide dan berbagai negara telah menerapkan regulasi, seperti pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK di Amerika, bahkan pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis.
Saat ini, ada bermacam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di pasaran namun konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengonsumsinya. Temuan hasil uji migrasi Bisphenol A (BPA) yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
Uji terhadap produk tersebut dilakukan oleh BPOM RI melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia.
Atas dasar temuan tersebut dan berbagai pertimbangan untuk kepentingan pubik, BPOM telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA.
Jaminan keamanan dan kesehatan konsumen dalam penggunaan kemasan untuk air minum dalam kemasan (AMDK), adalah kemestian yang harus dikawal oleh pemerintah, produsen dan konsumen.
Ahli hukum perlindungan konsumen, Dr. Henny Marlina, S.H., M.H., M.LI., mengatakan bahwa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK bukan hanya melindungi konsumen, melainkan juga melindungi pelaku usaha.
Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap “mampu”, sehingga konsumen dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, meski belum secara aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Selain itu, pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Ketua Bidang Sustainability dan Social Impact Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Arief Susanto menyatakan bahwa GAPMMI meyakini regulasi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK telah melalui kajian mendalam untuk keamanan AMDK.
Namun, kolaborasi antar anggota GAPMMI diperlukan untuk perkembangan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kaidah sustainability dalam bisnis.
Baca juga: BPOM diminta percepat pelabelan galon guna ulang Baca juga: Asosiasi dukung regulasi pelabelan BPA pada galon air minum
Pewarta: Feru LRedaksi Pos
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © Redaksi Pos 2022