InhuPost, JAKARTA – Rainforest Motion Network (RAN) mengungkap skandal perusakan lahan gambut untuk suplai minyak sawit dari perkebunan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil ke rantai pasok minyak sawit dunia. Temuan ini dipublikasikan dalam laporan investigasi “Carbon Bomb Scandals: Mountainous Brands Riding Climate Pain for Palm Oil”, menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP) ke-27 yang sedang berlangsung di Mesir.
Laporan investigasi ini memaparkan dua kasus rantai pasok perkebunan kelapa sawit ilegal yang ditemukan beroperasi di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil telah mensuplai sawit untuk diolah menjadi produk minyak sawit yang digunakan oleh perusahaan produsen barang konsumsi dunia
Kasus pertama mengungkap perkebunan kelapa sawit ilegal yang beroperasi di desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan dimana buah kelapa sawit dikumpulkan sebelum dijual ke pabrik kelapa sawit di sekitarnya untuk kemudian disalurkan ke rantai pasok global. Perkebunan dikuasai oleh Pak Mahmudin––seorang pengusaha lokal di Aceh Selatan. Pak Mahmudin juga mengoperasikan fasilitas kedua yaitu tempat pengepulan kelapa sawit di desa Sigleng. Bukti yang dipublikasikan dalam laporan RAN menunjukkan bahwa Pak Mahmudin memiliki perkebunan ilegal yang beroperasi di SM Rawa Singkil––space dengan situation perlindungan konservasi tertinggi menurut hukum Indonesia. Artinya perkebunan ini telah beroperasi secara ilegal dengan melanggar hukum Indonesia.
BACA JUGA: BPDPKS Bersama Aspekpir Dorong Desa Devisa Berbasis UKMK Sawit di Riau
Pelacakan rantai pasok juga menemukan tanda bukti penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari perkebunan ilegal Pak Mahmudin ke pengepul CV. Buana Indah, yang kemudian memasok TBS tersebut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Runding Putra Persada (PT. RPP). Hasil investigasi RAN pada tahun 2019 menemukan bahwa CV. Buana Indah pernah memasok TBS ke PKS milik PT. Global Sawit Semesta (PT. GSS).
Selain melalui CV. Buana Indah, TBS dari perkebunan Pak Mahmudin juga dijual ke pengepul lain, yaitu CV. Natama Prima yang kemudian memasok TBS tersebut ke PT. GSS. Perusahaan merek besar dunia seperti Colgate-Palmolive, Ferrero, Mondelēz, Nestlé, PepsiCo, Procter & Gamble dan Unilever lalu membeli minyak sawit baik dari salah satu maupun kedua PKS tersebut. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini ikut terlibat menerima minyak sawit illegal dari perkebunan ilegal Pak Mahmudin di SM Rawa Singkil.
Sedangkan kasus kedua mengungkap perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikuasai oleh Ibu Nasti ––seorang pengusaha lokal di desa Binanga, di Kota Subulussalam, Aceh. Ibu Nasti mengoperasikan perkebunan ilegal seluas 27 hektar di dalam kawasan SM Rawa Singkil.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Tak Luput Jadi Pembahasan Pada Konferensi Petani Sawit (IPOSC) 2022
Hasil investigasi menemukan TBS yang ditanam di perkebunan Ibu Nasti dikumpulkan dan diangkut oleh makelar bernama Alpian ke pabrik yang diolah oleh PT. Bangun Sempurna Lestari (PT. BSL). PT. BSL kemudian menjual minyak sawit mentah ke Musim Mas ––perusahaan minyak sawit raksasa yang mengelola kilang minyak di pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Musim Mas merupakan pemasok utama untuk perusahaan merek multinasional melalui gurita bisnis Inter-Continental Oil and Fat (ICOF) miliknya dengan akses distribusi ke seluruh dunia, termasuk AS, Eropa, Jepang, dan Cina. Tidak hanya itu, pabrik PT. BSL juga menjadi pemasok minyak sawit untuk merek-merek besar dunia seperti Procter & Gamble, Mondelēz, Nissin Meals, Nestlé, PepsiCo, dan Unilever.
“Perusahaan-perusahaan ini harus memperluas penggunaan sistem pemantauan dan respon deforestasi kolaboratif mereka di seluruh Aceh, sehingga mereka dapat secara efektif menegakkan komitmennya di seluruh rantai pasok yang berisiko merusak hutan Aceh, khususnya di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser,” ungkap Direktur Kebijakan Hutan RAN, Gemma Tillack dalam keterangan resmi diterima InhuPost, belum lama ini.
BACA JUGA: Masa HGU Habis, Masyarakat 5 Kampung Rusak dan Bakar Kantor Perusahaan Sawit di Lampung
Sebab itu catat Gemma, RAN menuntut perusahaan merk multinasional ini untuk segera berhenti memasok minyak sawit dari perkebunan ilegal milik Pak Mahmudin dan Ibu Nasti di kawasan SM Rawa Singkil dan juga pabrik serta kilang minyak sawit yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut karena berasal dari perkebunan kelapa sawit ilegal.
“Perusahaan seperti Procter & Gamble, Mondelēz, dan Nissin Foods harus juga harus segera mengambil tindakan kolaboratif dan implementasi yang efektif untuk menghentikan praktik bisnis dengan pemasok yang tidak sesuai dengan komitmen Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi (NDPE) mereka,” tandas dia. (T2)
Dibaca : 379
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Data Update”, caranya klik link InhuPost-Data Update, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.