InhuPost, JAKARTA – Penerapan kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) telah dilakukan semenjak 2019 kini mulai berestafet, menyusul beberapa daerah komit menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Daerah yang telah dan akan mengadopsi kebijakan tersebut misalnya Riau, Kalbar dan Kaltim.
Sebanyak 8 provinsi dan 8 Kabupaten/kota yang telah dan akan mengadopsi kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Kedelapan provinsi tersebut diRedaksi Posnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Barat, Riau, Sulawesi barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dalam upaya menerapkan RAN KSB di tingkat provinsi, pemerintah daerah telah melakukan serangkaian kegiatan yang telah dimulai semenjak tahun 2017 lalu. Kendati beberapa diRedaksi Posnya ada yang telah menerbitkan regulsi RAD KSB, seperti Sumatera Utara sebagai provinsi yang pertama dalam menerbitkan kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Provinsi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Sumatera Utara (RAP KSB Sumut).
BACA JUGA: Masih Ada Kebun Sawit Tak Memiliki HGU, Pemprov Riau Dorong Komsi XI DPR RI Percepat Pendataan
Sementara ada pula Provinsi yang sedang melakukan harmonisasi dengan regulasi lainnya serta ada pula yang dalam proses penyusunan.
Misalnya saja untuk provinsi Riau, provinsi yang kerap disebut bumi lancang kuning ini sejatinya telah menyiapkan penerapan kebijakan RAD KSB semenjak tahun 2016 lalu, melalui pembentukan Dialogue board Komunikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI) Riau sampai diterbitkannya SK Gubernur tentang Tim FoKSBI Riau 2018.
Setelah melakukan penyusunan matrik RAD KSB tahun 2021 lalu, lantas dilanjutkan dengan harmonisasi Peraturan Gubernur, akhirnya pada 22 Februari 2022 lalu RAD KSB Riau memiliki regulasi yag sah terangkum dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang RAD KSB, yang disusul diterbitkannya Surat Keputusan Nomor Kpts.210/II/2022 tentang pembentukan TPD RAD KSB pada 23 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Mentan: Produksi CPO Bersertifikat ISPO Capai 22 Juta Ton
Merujuk Matrik Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022-2024, RAD KSB Riau terdapat lima kelompok kerja yang akan dilakukan, pertama, kelompok kerja penguatan knowledge, penguatan koordinasi dan infrastruktur, kedua, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun serta percepatan peremajaan.
Ketiga, kelompok kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan, keempat, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa. Lantas kelima, kelompok kerja percepatan pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk sawit.
Diungkapkan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, untuk tahun ini pihaknya telah menargetkan langkah-langkah guna memperkuat kebijakan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit ke arah yang lebih baik sesuai denga RAD KSB, diRedaksi Posnya, akan melakukan pendataan produksi minyak sawit mentah (CPO) tahun 2021.
BACA JUGA: Ini Produsen Utama Minyak Sawit Asal Amerika Selatan
Lantas, akan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk sebanyak 1.600 petani. Tidak ketinggalan juga kata Zulfadli, bakal menyelesaikan knowledge perizinan Stranas-PK atau komplikasi dan integrasi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Provinsi Riau.
“Kami juga akan melakukan pemetaan kebun rakyat di luar kawasan hutan, serta tersusunnya RAD KSB kabupaten/kota se-provinsi riau, beserta TPD nya, dan mendorong terlaksananya rencana PSR Tahun 2022,” ujarnya secara tertulis kepada InhuPost. (T2)
Sumber: Majalah InhuPost Edisi April 2022
Dibaca : 207
Dapatkan replace berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Update, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.