Yogyakarta (Redaksi Pos) – Pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan recordsdata pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Info Pribadi.
“Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini,” ujar Ismail Fahmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Menurut Ismail, komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.
Baca juga: Pengamat: UU PDP beri rasa aman di tengah marak kasus kebocoran recordsdata Baca juga: Menkominfo: Lembaga Perlindungan Info Pribadi berada di bawah Presiden
Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama dibentuk Inner most Info Security Price Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.
“Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja,” ucap pendiri Accomplished Emprit itu.
Menurut dia, terkait perlindungan recordsdata pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
“Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden,” ujar dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © Redaksi Pos 2022