InhuPost, JAKARTA – Keberadaan minyak goreng sawit yang termasuk dalam sembilan bahan pokok (sembako) secara nyata memang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Tingginya permintaan pasar yang berasal dari konsumen minyak goreng sawit ini, menjadi gambaran akan pesatnya pertumbuhan industri minyak makanan di dunia termasuk Indonesia.
Pertumbuhan industri minyak sawit dunia, memang masih bergantung kepada produksi minyak sawit world yang sebesar 50% lebih berasal dari Indonesia. Keberadaan pasar world yang kian meninggi permintaanya, secara langsung akan berdampak terhadap keberadaan produk minyak sawit yang berada di Indonesia.
Pasalnya, keberadaan minyak sawit sebagai minyak nabati terbesar dunia, juga menjadi subtitusi bagi minyak nabati lainnya. Hampir semua minyak nabati yang digunakan sebagai bahan baku minyak makanan dan non makanan, telah menjadikan minyak sawit sebagai bahan baku subtitusi yang digunakan industri minyak makanan dan industri turunannya, tatkala bahan baku minyak nabati utama yang digunakan mengalami hambatan suplainya.
Kondisi pasar world yang mengalami defisit pasokan akibat terjadinya perang Rusia dan Ukrainan, memang tak dapat dianggap sepele. LRedaksi Posn, akibat adanya perang ini, berdasarkan analisa beberapa pakar pasar world, telah berpengaruh secara signifikan terhadap 34 negara di dunia. Pasalnya, keberadaan Rusia dan Ukraina sebagai pemasok minyak biji matahari di pasar world, mengalami hambatan hingga pemberhentian suplai pasokan ke pasar world. Baca : https://www.files.InhuPost.com/files/12219/ini-sebab-permintaan-minyak-sawit-meningkat
Alhasil, dampak berkurangnya pasokan minyak nabati dari minyak biji matahari ini, berdampak langsung terhadap minyak sawit yang mengalami lonjakan permintaan pasar. Di sisi lain, kondisi pasar minyak sawit juga sedang mengalami kenaikan harga jual, akibat melambatnya produksi akibat iklim dan sebagainya. Keterbatasan produksi ini, secara langsung berdampak terhadap lonjakan kenaikan harga jual produk minyak sawit dan turunannya. Baca: https://www.files.InhuPost.com/files/12270/harga-minyak-sawit-naik–terdorong-harga-minyak-nabati-dan-minyak-mentah
Inilah cikal bakal persoalan dari berbagai persoalan minyak goreng, yang terus mengalami kenaikan harga jual di pasar world termasuk Indonesia. LRedaksi Posn sebagai bagian dari sembako, antrian dan keluhan dari emak-emak yang terdampak akibat mahalnya harga minyak goreng, terus bergema dan menjadi keprihatinan nasional di Indonesia.
Berdasarkan regulasi pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan ditetapkan Rp. 14.000/liter dan minyak goreng curah sebesar Rp. 13.500/liter. Namun, pasar domestik meresponnya dalam berbagai cara, ada yang senang karena bisa mendapatkan harga minyak goreng terjangkau tetapi banyak pula yang kemudian menjadi spekulan. Baca : https://www.files.InhuPost.com/files/11852/mendag-tetapkan-harga-minyak-goreng-sawit-satu-harga
Alhasil, adanya ketetapan HET minyak goreng tidak berjalan lancar hingga ke konsumen yang membutuhkannya. Pasalnya, keberadaan pasar minyak goreng domestik, tetap mengalami gejolak pasokan yang tersendat dan fluktuasi harga jual yang kian mahal. Hingga diberlakukan penetapan Domestik Market Obligation (DMO) dan Home Stamp Obligation (DPO) yang berdampak langsung terhadap langkanya minyak goreng di pasaran domestik. Baca : https://www.files.InhuPost.com/files/12075/indef-nilai-kebijakan-atasi-harga-minyak-goreng-sawit-belum-efektif
Bak jauh panggang dari api, berbagai instrumen regulasi yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian perdagangan RI ini, kian menyulitkan konsumen mendapatkan minyak goreng. LRedaksi Posn produsen minyak goreng mengalami kesulitan memperoleh bahan baku minyak sawit mentah (CPO) sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, produsen minyak goreng (dibaca: pabrik minyak goreng) terikat aturan akan HET yang menjadi kewajiban untuk menjual produk minyak gorengnya. Lantas, bagaimana harus memproduksi minyak goreng dengan patokan HET, sedangkan bahan baku CPO sulit didapatkan dengan patokan HET yang sudah ditetapkan pemerintah? Baca : https://www.files.InhuPost.com/files/11898/lewat-dpo–kemendag-bakal-tetapkan-harga-cpo-rp-9-300-kg
Persoalan Industri Butuh Solusi Persoalan industri minyak goreng yang tidak populer di masyarakat ini, memang dianggap hanya sekedar persoalan klasik semata. Namun, persoalan dari tingginya harga bahan baku dan rendahnya harga jual produk yang dihasilkan, tentu saja akan mematikan industri minyak goreng nasional. Namun, balik lagi, persoalan industri ini tidak populer di masyarakat.
Persoalan berikutnya, keberadaan regulasi ini juga menghambat lalu lintas perdagangan pasar ekspor minyak sawit dan produk turunannya, lRedaksi Posn regulasi ini, juga mewajibkan eksportir untuk menyediakan pasokan domestik sebesar 20% yang kemudian meningkat menjadi 30%, terlebih dahulu, baru bisa melakukan ekspor ke luar negeri. Alhasil, keberadan minyak sawit dan produk turunannya menjadi langka di pasar world dan pasar domestik, akibat pasokan CPO sebagai bahan baku yang tersumbat.
Terjadi kelangkaan minyak sawit dan produk turunannya, secara langsung berdampak terhadap berbagai aktivitas industri dan masyarakat world. Jika sebelumnya minyak sawit dan produk turunannya tersedia di pasar namun harga jualnya tinggi, maka akibat regulasi ini, harga jual yang berdasarkan HET terbilang murah, namun produk minyak sawit dan turunannya menjadi tidak tersedia di pasar alias langka, hingga aktivitas ekspor pun menghadapi kendala yang sama.
Instrumen perdagangan yang diatur berdasarkan regulasi Kementerian Perdagangan ini, secara langsung berkontribusi terhadap karut marut perdagangan minyak goreng, hingga berimbas adanya persoalan hukum dewasa ini. Lantas, bagaimana harus menyikapi kondisi ini di kemudian hari?
Sejatinya, persoalan dari mahalnya harga jual minyak goreng telah sering terjadi. Namun keberhasilan meredam, terjadinya lonjakan harga jual minyak goreng masih terbilang sulit dilakukan. LRedaksi Posn, minyak goreng sawit merupakan komoditas minyak nabati dunia, dimana keberadaan minyak sawit dibutuhkan banyak negara lainnya, bukan hanya pasar domestik Indonesia.
Akibat seringnya di suarakan sebagai kepentingan nasional, maka minyak goreng sawit sering mengalami benturan besar di sektor lainnya. Sektor politik, keamanan dan ekonomi sering menyelimuti harga minyak gorneg sawit yang tak kunjung usai. LRedaksi Posn, harus tunduk kepada regulasi Pemerintah Indonesia, komoditas unggul dunia yang sebagian besar dihasilkan Indonesia ini, membutuhkan aturan khusus yang dapat menjamin keberlangsungannya di masa depan.
Tak hanya berkutat di masalah yang sama, namun harus memiliki antisipasi dan tindakan yang generik dan masif dilakukan bersama untuk menghadapi berbagai gejolak masalah yang bakal terjadi. Jika dahulu ada produk Minyakita yang menjadi andalan produk minyak goreng nasional untuk meredam gejolak harga, dan dianggap berhasil dilakukan. Kenapa produk Minyakita tidak segera dijadikan produk nasional milik pemerintah yang selalu siap mengantisipasi berbagai persoalan di kemudian hari? Baca: https://www.files.InhuPost.com/files/12109/3-penyebab-minyak-goreng-sawit-langka-versi-ombudsman-ri
LRedaksi Posn, Hukum pasar hanya mengenal dua (2) hal untuk membentuk harga jual yang proporsional, yaitu pasokan dan permintaan. Apabila pasokan selalu tersedia dengan HET yang dipatok pemerintah, maka permintaan akan selalu dapat terpenuhi dan tidak terjadi lonjakan harga yang berarti. Di sinilah, diskusi terbuka harus terus dilakukan, supaya industri minyak sawit dan produk turunannya terus bertumbuh di masa depan. Semoga.
Editorial Majalah InhuPost Edisi Mei 2022
Put up Views: 291
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Recordsdata Replace”, caranya klik link InhuPost-Recordsdata Replace, kemudian be part of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.